Mesuji — Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Tahun 2024 menganggarkan Belanja modal pembangunan gedung besar Rp. 73.400.324.178,00 dan merealisasikan sebesar Rp.68.861.420,00 (Unaudited) atau 93,82% dari nilai realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja modal bangunan kesehatan sebesar Rp 68.059.086.650,00. atas realisasi belanja tersebut, pada paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp 62.435.220.000,00 BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan menemukan adanya pengurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Kesehatan.
BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 22B/LHP /XVIII.BLP/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025 menemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi di antaranya
Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Nilai Kontrak sebesar Rp 595.196.000,00 Pembangunan Gedung Puskesmas Brabasan sebesar Rp 1.909.943.000,00 Penambahan Ruang Puskesmas Sidomulyo sebesar Rp 1.974.450.000,00 Pembangunan Gedung Puskesmas Hadimulyo sebesar Rp 1.980.950.000,00
Pembangunan Gedung Radiologi sebesar Rp 1.979.087.000,00 Pembangunan Gedung KRIS Kebidanan sebesar Rp 2.462.070.000,00 Pembangunan Gedung Bedah Central sebesar Rp 8.856.000.000,00 Pembangunan Rumah Sakit D Pratama sebesar Rp 42.677.524.000,00 Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan terdapat enam paket pekerjaan yang mengalami perubahan kontrak (adendum kontrak) berupa Contract Change Order (CCO) dalam lingkup tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Dari delapan paket BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara di Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji sebesar Rp 1.956.094.971,6 pengembalian kerugian negara secara administratif tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana korupsi jika perbuatan melawan hukumnya telah memenuhi unsur delik pidana.
Temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mencantumkan kerugian negara atau penyimpangan justru menjadi awal pintu masuk atau dasar awal bagi aparat penegak hukum (Seperti kejaksaan) untuk mengusut pidananya dan sorotan publik dan rekomendasi lanjutan tetap mendesak penguatan evaluasi internal pada aspek tata kelola keuangan serta sumber daya manusia agar temuan serupa tidak terulang dan publik pun menanti apakah Dinas Kesehatan sudah mengembalikan apa belum terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Senada, Mawil L.KPK JH Paksi saat di temui di kediaman rumahnya ia menyampaikan, Dinas terkait pun harus terbuka Jagan menutup diri terkait temuan BPK di setiap pekerjaan tersebut, wajar bila publik pertanyaan hal tersebut” Ucap Paksi.
Anggaran yang di temukan di Dinas Kesehatan Kabupaten oleh BPK tak main-main milyaran rupiah yang harus di kembalikan di kas negara bahkan ada no salah satu wartawan menanyakan hal tersebut di abaikan, karna di jumpai di Kantor selalu tidak ada di tempat kerjanya selalu ada kegiatan di luar kantor” Tutupnya.
(Red)






