Dugaan Dana BOS di SMKS Bangun Jaya di Nikmati Oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab

Mesuji — Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 Jo No 63 tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Sab, 19 Sep 2026.

Diduga ada LPJ tidak sesuai di lingkaran SMKS Bintang Sembilan Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, berdasarkan hasil telusur tim media, banyak nya kejanggalan tidak sesuai ketentuan di lapangan salah satunya pemeliharaan sarana dan prasarana.

Dan sangat Mirisnya lagi, di saat orang tua murid tengah berjuang keras untuk memberikan pendidikan melalui sekolah yang berkualitas, justru Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) di duga menjadi ajang manfaat seglintir Oknum yang tak bertanggung jawab.

Anggaran Dana Bos di Tahun 2024 di tahap satu; Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 2.915.000.
Di Tahap dua; Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 19.497.000, dan di tahun Tahap satu 2025, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 20.630.000. dan di Tahap dua Rp. 2.472.000.

“Dengan anggaran setiap tahunnya yang lumayan fantastis di setiap tahap-tahapan Diduga masih banyak di temukan yang tidak sesuai di LPJ kan foto, gambar dan video sekolah SMKS Bintang Sembilan ada pada media ini”.

Mirisnya lagi saat time media datang ke sekolah tersebut pukul 10:30 WIB hari kamis 17/09/26 murid sekolah sudah pulang atau tidak ada di dalam ruangan padahal masih jam pelajaran, tim media pun lantas menanyakan akan hal tersebut namun para guru diam dan memberikan sebuah nomor telepon untuk menanyakan langsung ke Kepseknya, setelah di hubungi tim media no tersebut tidak aktif.

Untuk itu tim media berharap kepada Kejari dan Dinas Provinsi Lampung sekiranya chek dan turun langsung ke Sekolah SMKS Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Raya.

Close